BERITABATAM.COM, Batam – Seorang lelaki berinisial FA (18) ditangkap saat berada di kamar hotel di Pelita karena tuduhan melakukan pelecehan seksual.
Remaja ini ditangkap atas tuduhan melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tindakan pencabulan lelaki ini ditangkap atas laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya telah melahirkan anak.
Pengungkapan tindak pidana pencabulan ini disampaikan Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba.
Pemaparan kasus pencabulan ini dilakukan Kapolsek Sekupang di Mapolsek Sekupang, Sabtu, 19 Februari 2022.
Penangkapan pelaku ini berawal pada hari Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, orang tua mendengar keluhan anaknya.
Korban menceritakan kepada orang tuanya mengalami perut yang teramat sangat. Lalu, orangtua korban melihat di kasur anaknya basah. Dan diduga kasur itu dibasahi air ketuban yang pecah.
Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orangtua korban pergi untuk menjemput bidan ke rumah.
Namun setibanya di rumah, orang tua korban melihat seorang bayi yang di lahirkan oleh anaknya.
Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
“Atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Yudha Surya Wardana. (akbar)