
BERITABATAM.COM, Batam – Polda Kepri Sita 6.7 Kg Sabu. Hal itu terungkap dalam konferensi terkait adanya oknum aparat yang terlibat pengguna narkoba jenis Sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., di dampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., pada Rabu (2/2/22), kepada wartawan megatakan telah berhasil menyita narkoba jenis Sabu sebanyak 6.7 Kg berikut mengamankan para pelaku.
Kasus ini sebenarnya terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Namun karena adanya keterlibatan oknum anggota Polri, kemudian penanganan kasus ini di tarik ke Polda Kepri. Atas perintah Kapolda proses pemeriksaan lalu beranjut oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri.
Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan penjemput narkoba di pinggir pantai Resort Clubmen adala tersangka M dan ARG. Lalu barang bukti itu di bawa ke kediaman tersangka DTP yang berada di Tanjung Uban.
Awalnya hasil pengembangan kasus dari Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tersangka ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 jam 00.30 Wib.
Setelah di introgasi tersangka ARG memang mengakui jika barang bukti yang sebelumnya di ambil dari pinggir pantai Resort Clubmet telah berada di rumah tersangka DTP.
Sehingga Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan tersangka DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil di sita sebanyak 6.7 Kg.
“Kasus ini sedang di lakukan proses pengembangan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri,” tegas Kombes Pol Harry Goldenhardt. Untuk pengembangan kasus Polda Kepri Sita 6.7 Kg Sabu.
Kapolda Kepri telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Kapolri. Bagi anggota yang melanggar tidak akan di beri toleransi. Terutama bagi oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika.
“Mereka di hukum sesuai hukum pidana. Sanksi tegasnya yaitu di pecat,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Dia juga mengatakan atas perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2). Dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun.
“Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan terkena sanksi tambahan berupa pemecatan,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt pada akhir konferensi Pers. (bagus/hs)