
BERITABATAM.COM, Batam – Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bertempat di Mapolsek Nongsa, Jumat, 11 Februari 2022.
Pelaku yang berinisial DM (17 Tahun) merupakan residivis, pelaku yang kedua berinisial DS (16 Tahun), kedua pelaku melakukan aksinya di Indomaret Kavling Senjulung Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kronologi tersebut berawal pada hari Rabu, 10 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib.
Korban tiba di Indomaret lalu masuk ke dalam menuju kebagian kasir dan bertemu saudari P. Selanjutnya P berkata kepada Korban bahwa uang di dalam laci senilai Rp. 400.000 sudah tidak ada lagi kemudian korban menelpon tim server jaringan Indomaret untuk membuka vidio rekaman CCTV. Kemudian Korban membuka rekaman CCTV menggunakan komputer indomaret.
Pada saat di lakukan pengecekan di CCTV, terekam kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada dilantai dua.
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku memasuki area penjualan dilantai 1 toko, edan menuju ke meja kasir serta membuka laci yang ada dimeja kasir.
Kemudian kedua pelaku mengambil uang di laci beserta beberapa slop rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir.
Setelah itu kedua pelaku meninggalkan lantai 1 menuju pintu keluar dilantai 2 dan setelah itu korban memeriksa pintu teralis pada lantai 2 dan melihat telah dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.428.700 lalu korban membuat laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Lebih lanjut.
Setelah adanya laporan di Polsek Nongsa, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Dan berdasarkan informasi dari masyarakat sumber terpercaya bahwa salah satu ciri pelaku pencurian yang terjadi di Indomaret kavling Senjulung Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa saat ini sedang berada di Simpang Sekolah Ibnu Sina Kavling Senjulung Kelurahan Kabil.
Tim Opsnal Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi dan mengamankan 1 orang laki-laki dibawah umur inisial DM.
Setelah dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DS berada di Kavling Baru Kelurahan Kabil, tim juga mengamankan DS (16 Tahun).
Kemudian Unit Opsnal Polsek Nongsa membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, mengatakan, kedua pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut 1 hari sebelumnya.
Kedua pelaku melakukan pencurian di Indomaret dengan cara memanjat ruko lantai 2.
Pelaku juga mencongkel karet pintu kaca sehingga pintu kaca terbuka, setelah terbuka masih ada pintu tralis sehingga kedua tersangka mendorong pintu trails bagian bawah sampai bengkok, lalu masuk melalui pintu tralis yang sudah bengkok tersebut.
Setelah masuk kedua tersangka langsung turun kelantai 1 melalui tangga dan mengambil uang yang ada dikasir serta rokok yang terletak dibelakang kasir.
Kedua pelaku pada saat masuk kedalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV, menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun penjara, pungkas Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian. (akbar)