BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Nongsa gelar Press Release ungkap kasus Tindak Pidana persetubuhan dan perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur.
Turut hadir Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H. Juga Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Sofiyan Rida, SH, MH.
“Kegiatan bertempat di Mapolsek Nongsa pada Kamis (24/02/2022),” ujar Tigor.
Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di amankan sebanyak 2 Orang. Yakni inisial, M (24 Tahun), B (18 Tahun). Kedua pelaku merupakan kakak beradik dan merupakan ipar dari Korban. Dia sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban (13 Tahun) sejak bulan Mei 2021.
Kejadian Berawal Pada hari Minggu (13/02/2022) sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu ibu korban sedang memarahi korban. Ketika di marahi oleh ibunya, korban memanggil tantenya untuk meminta pembelaan.
Kemudian tante korban datang ke rumah untuk meredakan kemarahan dari Ibu korban. Lalu korban di bawa ke kamar untuk di nasehati oleh tantenya. Pada saat itu juga korban langsung memeluk tantenya.
“Tante aku udah di perkosa sama (Pelaku M dan Pelaku B). Sekarang aku sudah tidak tahan lagi tante”, ujar korban kepada Tantennya. Seketika itu tante korban langsung memberitahukan kepada ibu korban atas kejadian tersebut.
Kemudian Pada hari Minggu (13/02/2022) sekira pukul 21.00 wib ibu korban datang bersama korban dan pelaku M ke Polsek Nongsa dan saat itu ibu korban mengatakan bahwa Pelaku M telah melakukan persetubuhan kepada korban, lalu korban mengatakan bahwa Pelaku B juga telah melakukan persetubuhan kepada korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Nongsa melakukan pencarian kepada Pelaku B, setelah mendapatkan informasi bahwa Pelaku B berada di Rumahnya yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta Anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan tersebut. Lalu mendapati pelaku B ada di rumahnya, lalu pelaku B di bawa ke Polsek Nongsa.
Saat sampai di Polsek Nongsa Pelaku M dan Pelaku B mengakui perbuatannya. Yaitu telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban. Selanjutnya pelaku di lakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut serta di lakukan penahanan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK mengatakan Kedua Pelaku merupakan Kakak Beradik dan juga merupakan Ipar dari Korban.
Korban dan Pelaku tinggal di wilayah kos-kosan yang sama hanya beda kamar. Pelaku M juga di berikan kepercayaan oleh ibu korban untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja.
Sementara Pelaku B merupakan adik dari pelaku M. Pelaku B sudah menyetubuhi korban sejak bulan Mei 2021. Yaitu pada saat korban di bawa oleh kakak dan pelaku M kerumahnya untuk menginap.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK. (Bagus/ hs)