
BERITABATAM.COM, Batam – Satlantas (Satuan Lalulintas) Polresta Barelang menggelar razia gabungan bersama Dishub dan Dispenda Kota Batam pada hari ini. Kegiatan di laksanakan di Kantor Dinas Perhubungan kota Batam pada Selasa (8/2/2022), pukul 13.00 WIB.
Operasi Gabungan ini di khususkan penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Selain itu pemeriksaan surat kendaraans serta pengendalian pemeriksaan dan pengawasan Pajak Daerah kota Batam. Petugas akan bertindak tegas bagi pengendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan.
Dalam rangka menciptakan kondusifitas dan kamseltibcarlantas serta peningkatan penerimaan pajak daerah. Serta ketertiban berlalu lintas kota Batam, Satlantas Polresta Barelang Bersama dengan Dishub dan Dispenda Kota Batam. Menggelar Operasi Gabungan untuk memberikan Efek jera kepada Pengendara ODOL agar selalu melengkapi Administrasi, kelengkapan dan Spesifikasi Kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, secara langsung memimpin pelaksanakan pengecekan satu persatu pengendara kendaraan pengangkut barang dan diarahkan ke Kantor Dishub Kota Batam.
Dari pantauan di lapangan, terdapat kendaraan yang di tilang yakni, pelanggar Sim sebanyak 1 Orang, STNK 4 Orang, dan Kendaraan Roda 4 sebanyak 8 kendaraan. Serta di temukan juga kendaraan yang terjaring Pelanggaran Denda Pajak Daerah dan Angkutan Kendaraan Barang dan Orang sebanyak 45 Kendaraan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, mengatakan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang benar. Dan patuh dengan kewajiban pembayaran Pajak kendaraan yang tepat waktu.
Serta memberi kesadaran kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk selalu melengkapi Uji kelayakan KIR Bagi Angkutan Kendaraan dan Orang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar senantiasa taat pajak kendaraan. Sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu. Serta selalu tertib dalam berlalulintas. Apabila berkendara untuk selalu membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM,” himbau Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK. (fr/ sh)