
BERITABATAM.COM, Bintan – Satnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 KG. Barang bukti tersebut di duga kuat milik dua orang laki-laki. Keduanya telah di ringkus saat berada salah satu Wisma di Kijang. Wisma ini berada di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri pada hari Sabtu (5/2/2022) yang lalu.
Hal itu di katakan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., dalam gelar ekspos kepada media, Senin (14/2/2022). Dia menjelaskan, Satnarkoba Polres Bintan dalam penangkapan tersebut meringkus 2 pelaku. Penangkapan kedua pelaku saat berada dalam kamar wisma. Kedua pelaku yaitu berinisial, AA (23) dan AJ (23 ).
Selain mengamankan 2 Kg sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bintan juga berhasil mengamankanbarang bukti lainnya. Yaitu sejumlah uang tunai senilai 5 Juta rupiah. Uang tersebut di duga hasil transaksi penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya.
Dari hasil keterangan kedua pelaku, barang bukti 2 Kg sabu itu mereka dapatkan dari seseorang yang di Malaysia. “Inisialnya, TRK. Kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Tidar Wulung Dahono.
Atas perbuatan para pelaku, mereka akan terjerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang menjerat pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat. (fr/ hs)