
BERITABATAM.COM, Natuna – Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram dimusnahkan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Rabu 30 Maret 2022.
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffingtong Harahap, SH mengungkapkan BB sabu tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain sabu rinci Roy Huffington, pihaknya juga memusnahkan BB lainnya. Antara lain 10 unit ponsel berbagai merk.
Kemudian sambung Roy Huffington Haraharal, enam lembar tiket kapal ferry, 1 helai jaket, 1 bua dompet.
“Selain itu, kita juga musnahkan 7 buah alat hisap sabu, 4 buah mancis, 2 buah gunting, 2 buah masker, 2 buah tas, 43 buah pipet, 2 buah botol rexona, “rinci Roy Huffington Harahap.
Tidak hanya itu sebut Roy, Cabjari Natuna di Tarempa juga memusnagka 10 butir telur penyu, 1 buah karung, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah kartu.
Keselurahan pemusnahan BB itu sebut berasal dari dari 11 perkara yang telah inkracht.
Khusus sabu sebut Roy, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan.
“Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar, “kata Alumnus FH Unand Padang ini.
Usai pemusnahan kepada awak media, Roy menegaskan aktifitas pemusnahan merupakan implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.
Pemusnahan BB itu juga dihadiri Sekda Anambas, Sahtiar, Kapolsek Siantan, IPTU Gunawan Husein, Kasat Resnarkoba Polres Anambas, IPTU SM. Simajuntak. (ropi)