
BERITABATAM.COM, Jakarta – Saat ini publik diramaikan dengan kabar pemberhentian secara permanen keanggotan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto dari IDI.
Kabar tersebut turut disampaikan oleh akun Twitter Epidemiolog Pandu Riono dengan membagikan video yang diklaim dari Muktamar XXXI IDI, 25 Maret 2022.
“Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum @PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI.” ungkap Pandu Riono.
Dalam tayangan video yang dibagikan, diketahui ada 3 poin yang dibacakan terkait putusan tersebut.
“Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Memutuskan, menetapkan. Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai anggota IDI…”
“…Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI, selambat-lambatnya 28 hari kerja…”
“…Ketiga, ketetapan ini berlaky sejak tanggal ditetapkan.” tegas panitia.
Diketahui sebelumnya, dokter Terawan sempat menjadi sorotan publik pada tahun 2020 lalu karena sebagai Menkes, ia dinilai lambat dalam melakukan upaya penanganan Covid-19.
Terawan juga kerap mangkir dari beberapa undangan program acara televisi hingga muncul petisi yang dilayangkan pada Presiden Jokowi untuk mecopot jabatan Terawan selaku Menkes. (dodi)