
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, namun demikian hingga kini tersangka tersebut masih terus dicari keberadaannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan sejumlah intansi untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di luar negeri.
“Masih dilakukan koordinasi dengan intansi terkait.” ujar Asep dikutip dari PMJ news.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sang pendeta tersebut viral di media sosial atas video dirinya yang meminta Kemendag untuk menghapus 300 ayat Al Quran, yang dianggapnya mengandung makna radikal.
Tak hanya itu, sang pendeta pun menyebut-nyebut bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mencetak faham radikal dan terorisme.
Atas ucapannya tersebut Saifuddin Ibrahim mendapat banyak kecaman, karena dianggap menistakan agama dan mengancam kerukunan umat beragama. (dodi)