
BERITABATAM.COM, Jakarta – Merokok merupakan suatu aktivitas dan jadi kebiasaan sebagian masyarakat Indonesia yang dilakukan dengan menghisap asap tembakau yang dibakar kemudian asapnya dikeluarkan kembali.
Berbagai jenis rokok pun tersedia dan menjadi santapan bagi para kaum adam.
Lalu, bagaimana hukum merokok saat berpuasa?
Sedikit info, Ramadhan atau bulan Puasa 2022 tinggal menghitung hari.
Melansir di kanal YouTube Tribunnews.com, Mubalig Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk, dalam program Tanya Ustaz menjelaskan, seseorang yang merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.
Hal tersebut dikarenakan ada zat yang ikut masuk ke dalam tubuh.
“Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa. Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam” ujarnya.
Tidak hanya rokok, rokok elektrik seperti vape juga dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen IAIN Surakarta, Muh Nashirudin, melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com.
Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
Makan;
Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat;
Berbohong;
Memfitnah;
Berkata kotor;
Membuat gaduh;
Berkelahi;
Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. (***)