
BERITABATAM.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan content creator bernama Dea terkait dugaan kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.
Hal itu diketahui dari sejumlah pengakuan Dea terkait aktivitasnya di situs tersebut.
Usai diamankan di kosannya di malang JawaTimur, Kamis, 24 Maret 2022 lalu, Dea langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dea tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat, 25 Maret 2022 sore dan langsung diperiksa.
Dalam pemeriksaan, Dea mengakui telah aktif menjual foto bermuatan pornografi di OnlyFans sejak tiga tahun lalu.
“Yang bersangkutan mengakui pernah mengirimkan foto ketelanjangan pada akun OnlyFans dengan nama @GRESAIDS sejak tahun 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dikutip dari detik.com, Saptu 26 Maret 2022.
Selain aktif membuat video dan foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans, perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini juga aktif menyebarkan link situs OnlyFans miliknya ke akun Twitter pribadinya.
“Yang bersangkutan mengakui pernah mengirimkan link OnlyFans miliknya dengan nama @GRESAIDS yang berisikan foto-foto miliknya dalam posisi telanjang pada akun Twitter pribadinya dengan nama @GRESAIDS,” jelas Zulpan.
Selain itu Dea juga mengaku pembuatan video pornonya tidak dilakukannya seorang diri. Saat itu dia membuat video porno bersama pacarnya.
Dea secara sadar menyebarkan video porno itu ke situs OnlyFans. Tindakan itu dilakukan Dea atas motif ekonomi.
“Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Yang mana beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans miliknya,” jelas Zulpan.
Polisi Tak Tahan Dea OnlyFans
Zulpan mengatakan usai menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka pihaknya tidak menahan Dea. Polisi mengenakan wajib lapor kepada perempuan tersebut.
“Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” kata Zulpan
Zulpan mengatakan kebijakan wajib lapor itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Dia menyebut ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung saat ini.
Pertimbangan lainnya, selain masih mahasiswa, Dea juga berkeinginan menyelesaikan kuliahnya tersebut. (***)