
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – SI yang tengah berduaan di rumah sewa bersama seorang pria berinisial AI tidak berkutik saat digerebek oleh sang suami.
AI diketahui berstatus seorang PNS.
Peristiwa penggrebekan pasangan haram ini terjadi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
Saat digerebak, kedua pasangan ini mengakui bahwa mereka telah berhubungan badan layaknya suami istri.
“Sekira pukul 19.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa istri pelapor sedang bersama seorang laki-laki di dalam sebuah rumah kos. Diduga kedua orang tersebut sedang melakukan perzinahan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban, Sabtu 12 Maret 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menuju ke lokasi.
Selanjutnya sang suami bersama polisi, ketua RT, pemilik kos, dan ketua pemuda setempat masuk ke dalam kamar yang disewa oleh AI.
“Di dalam rumah, terlihat kedua orang pelaku keluar dari dalam kamar,” ujar Andri dikutip dari laman kompas.
Dari hasil Intrograsi awal, AI dan SI mengakui telah bersebadan (melakukan hubungan suami istri).
“Keduanya mengaku telah melakukan hubungan (suami istri) sebanyak satu kali,” sebut Awal.
Keduanya kemudian digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat menggrebek, sang suami didampingi oleh polisi, Ketua RT, pemilik kos dan dan ketua pemuda setempat. (ragil)