
BERITABATAM.COM, Karimun – Pemerintah daerah Kabupaten bersama stakeholder terkait serta tim gugus tugas penanggulangan Covid-19, menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pada razia PPKM gabungan tersebut, di pusatkan sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Salemba, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Sebelumnya dilaksanakan apel gabungan di kediaman rumah dinas Bupati Karimun.
Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan, masyarakat jangan main-main dengan pandemi Covid-19 yang sedang mewabah ini. Terbukti dalam razia gabungan tersebut, jumlah pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi berjumlah 78 orang.
“Ada 78 orang pelanggar prokes hari ini, keseluruhan langsung diarahkan untuk selajutnya dilakukan rapid antigen dan hasilnya ada 9 orang yang mendapati hasik reaktif, mereka yang reaktif langsung dilakukan screening di tempat Isolasi Terpadu stadion Badang Perkasa,” kata Bupati.
Bupati menambahkan, tim gugus tugas akan terus melaksanakan operasi yustisi secara berkelanjutan, hingga kasus Covid-19 benar-benar dapat berkurang dan Kabupaten Karimun kembali turun ke PPKM level 1.
“Berkelanjutan sampai status PPKM turun, untuk itu berharap agar masyarakat dapat menerapkan disiplin, dengan mematuhi prokes supaya tidak ada penambahan kasus Covid-19 lagi. Jika meningkat akan ada pembatasan yang nanti berdampak ke perekonomian masyarakat,” kata Bupati Karimun.
Bupati Karimun mengimbau agar masyarakat dapat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan gerakan 5 M. Selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan membatasi mobilitas serta interaksi.
“Sekaligus tidak lupa mengikuti program vaksinasi Covid-19, baik dosis 1, 2 maupun Booster, pada posko-posko vaksinasi yang telah disediakan,” paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. Dirinya terus menghimbau kepada masyarakat, agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano,
Selanjutnya, kata Kapolres bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker selanjutnya ditindak tegas, dilakukan rapid tes antigen oleh petugas.
“Dari hasil rapid tes antigen para pelanggar protokol kesehatan yang terindikasi reaktif Covid-19, terdapat 9 orang yang reaktif, dan hanya satu orang yang mengalami gejala,” paparnya.
Selain tanpa gejala, tambah Kapolres kemudian dilakukan karantina terpadu di GOR Jelutung. Sedangkan yang nonreaktif langsung di pulangkan kerumah masing-masing.
“Penerapan disiplin sekaligus penegakan hukum protokol kesehatan ini akan terus gencar dilaksanakan, hal tersebut tentunya guna mencegah dan mengantisipasi sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (kmg)