
BERITABATAM.COM, Natuna – Seorang pelajar di Natuna sebut saja namanya Bunga (12) menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Hal ini terungkap saat Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, melakukan Konferensi Pers di Mapolres Natuna, Jalan H Adam Malik, Sabtu 23 April 2022.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Nazara dan Kasupsipenmas Aipda David Arviad kapolres menjelaskan, tindak pidana persetubuhan diawali perkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu.
“Saat bertemu tersangka mengajak dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami isteri, dengan mengiming- imingi atau menjanjikan akan memberikan uang kepada korban,” terang Kapolres.
AKBP Iwan Ariyandhy, menyampaikan kejadian tindak pidana ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira Pukul 20.00 WIB.
Tersangka berjumlah 3 orang, 1 tersangka inisial YP (17) sudah P21 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Natuna. Inisial AM (23) dan EA (19) masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.
Menanggapi kejadian tersebut Kapolres Natuna menghimbau untuk mengawasi dan melakukan kontrol terhadap anak-anak pelajar kita, Polres melalui Sat Binmas dan Unit PPA akan senantiasa memberikan himbauan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah di wilayah binaannya masing masing.
“Peran dan dukungan dari semua Pihak sangat diperlukan, untuk menjamin anak-anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan dan atau menjadi pelaku kejahatan,” pungkas Kapolres Natuna. (dan)