
BERITABATAM.COM, Batam – Dit Reskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang di gunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir. Hal tersebut di sampaikan oleh Wadir Dit reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH di dampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Dit reskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH.,M.H pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).

″Ada dua Tempat Kejadian Perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan modus Operandi yang di lakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah di ubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat di gunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar″. Ungkap Wadir Dit reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH
″Kendaraan Minibus yang di gunakan oleh tersangka ini sudah di Modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM dan tertangkap nya para tersangka ini adalah pada saat Anggota Subdit IV Tipidter Dit reskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, saat melakukan pemantauan yang di dapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan di dalamnya kosong tidak ada penumpang, saat di lakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan di mana tangki bahan bakarnya telah di Modifikasi″. Jelas Wadir Dit reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
Dit Reskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas
″Barang Bukti yang di amankan adalah 3 Unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar″. Ujar Wadir Dit reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
Pasal yang di terapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-.(Bagus/ hs)