
BERITABATAM.COM, Bangka – Warga Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berinisial IS (22) harus berurusan dengan Polres Bangka Selatan.
Ibu muda anak satu ini ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan ratusan juta rupiah uang arisan.
Ia diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan di kediaman orangtuanya pada Kamis, 31 Maret 2022.
Kejadian ini terungkap setelah 18 orang merupakan korbannya arisan tersebut melapor ke Polres Bangka Selatan. Mereka mengaku akibat arisan bodong itu mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan diduga pelaku arisan bondong sudah diamankan di Polres Bangka Selatan.
“Korbannya ada 18 orang untuk sementara dengan total kerugian mencapai Rp 117 juta dan korbannya langsung melaporkan ke Polres guna ditindaklanjuti,” kata AKP Chandra, Kamis, 31 Maret 2022.
Korban akan bertambah dan pihaknya saat ini masih menunggu korban lain untuk buat laporan ke Polres Bangka Selatan, lanjutnya.
“Kemungkinan ada lagi korbannya. Dan kami akan kembangkan. Apa ada lagi korban yang belum buat laporan polisi terkait perkara ini,” kata Kasat Reskrim.
Chandra menjelaskan modus yang dilakukan pelaku, dengan menawarkan arisan kepada korban dari mulut ke mulut dan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menggunakan handphonenya.
“Penawaran itu dilakukan oleh pelaku sejak akhir tahun 2021. Pelaku menawarkan arisan bodong juga secara mulut ke mulut dan WA kepada korban dan kebanyakan korbannya teman pelaku sendiri,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan diduga pelaku, lanjut Chandra, dari hasil arisan bodong itu digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan kepentingan pribadi.
“Hasil penipuan arisan bodong digunakan pelaku untuk keperluannya dan suaminya ada juga dibelikan barang mewah,” ujarnya.
Atas perbuatannya diduga pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (***)
Sumber: tribunnews.com