
BERITABATAM.COM, Anambas – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan upaya Restorative Justice (RJ).
Bertempat di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Penuntut Umum, Alvi Dwi Nanda menerima tahap dua dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas, Selasa 12 April 2022.
Perkara yang dilimpahkan adalah kasus Penipuan Arisan Atas Nama Tersangka RKR.
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melaksanakan kegiatan upaya perdamaian, dengan pertimbangan perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice.
Dengan mempertimbangkan dasar hukum yang telah ditetapkan, Roy menyampaikan, perkara tersangka memenuhi syarat, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
“Alasan lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui,” ucap Roy.
Upaya perdamaian setelah para saksi korban telah menyetujui untuk dilakukan perdamaian dengan tersangka, selanjutnya Kacabjari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.
Dari proses perdamaian diperoleh kesepakatan, tersangka diminta untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tersangka juga harus mengganti kerugian yang diakibatkan perbuatan tersangka.
Terakhir, Roy menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya Para Saksi Korban, Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama yang berkesempatan hadir menyaksikan acara perdamaian sehingga menghilangkan stigma negatif di masyarakat.
“Hari ini kita buktikan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta upaya yang kita lakukan untuk mendekatkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (dan)