
BERITABATAM.COM, Batam – Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH, Bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (28/04/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial H (54 Tahun) yang di amankan di Warung Pinggir Jalan depan Perum. Happy Garden Kec. Lubuk Baja Batam.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menjelaskan Kronologis Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 Saat Pelaku merental 1 unit mobil Toyota Innova warna Hitam kepada Korban selama 10 Hari dengan alasan untuk membawa tamu dari dinas kesehatan, lalu pelaku membayar sewa kepada korban sebesar Rp. 3.000.000 namun setelah batas waktu yang di tentukan, mobil tersebut tak kunjung di kembalikan dan ternyata telah di oleh pelaku gadaikan kepada orang lain sebesar Rp. 50.000.000,-

Menerima Laporan dari korban pada 19 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib Tim opsnal polsek sekupang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku sedang berada di warung pinggir jalan depan perum. Happy Garden Kec. Lubuk Baja Batam, dengan gerak cepat pelaku berhasil di amankan. Kemudian Pelaku di bawa ke polsek sekupang untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan menurut keterangan pelaku ini aksinya pertama kali yang di lakukannya seorang diri, untuk barang bukti mobil Toyota Innova tersebut sudah di gadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 50 jt di daerah Cilegon Serang Banten dan uangnya habis di gunakan poya poya yang saat ini mobil tersebut Masih di lakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang.
Dalam Kesempatan ini Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menghimbau Masyarakat Kota Batam Apabila merentalkan atau menyewakan Kendaraannya agar di berikan GPS di Kendaraannya untuk menghindari terjadinya kejadian yg sama termasuk Curanmor.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.(Bagus/ hs)