
BERITABATAM.COM, Jakarta – Kementerian Agama sudah menetapkan kuota untuk jamaah haji tahun 2022.
Dari 1 juta kuota yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi, Kementerian Agama menetapkan sebanyak 100.051 jamaah yang bisa diberangkatkan.
Dari kuota yang ditetapkan ini, Kementerian Agama membagi kuota itu ke seluruh provinsi di Indonesia dengan rincian terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Khusus Provinsi Kepri, Kementrian Agama telah menetapkan jumlah kuota haji yakni sebanyak 589 jamaah.
Penetapan kuota haji ini dituang Kementerian Agama dalam Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M pertanggal 22 April 2022.
“KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dilansir dari setkab.go.id, Selasa, 26 April 2022.
Menag merinci, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, selain itu usia jamaah yang berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan. (dhani)
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
- Aceh: 1.999
- Sumatra Utara: 3.802
- Sumatra Barat: 2.106
- Riau: 2.304
- Jambi: 1.328
- Sumatra Selatan: 3.201
- Bengkulu: 747
- Lampung: 3.219
- DKI Jakarta: 3.619
- Jawa Barat: 17.679
- Jawa Tengah: 13.868
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
- Jawa Timur: 16.048
- Bali: 319
- Nusa Tenggara Barat: 2.054
- Nusa Tenggara Timur: 305
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selatan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Sulawesi Utara: 326
- Sulawesi Tengah: 910
- Sulawesi Selatan: 3.320
- Sulawesi Tenggara: 922
- Maluku: 496
- Papua: 491
- Bangka Belitung: 486
- Banten: 4.319
- Gorontalo: 447
- Maluku Utara: 491
- Kepulauan Riau: 589
- Sulawesi Barat: 663
- Papua Barat: 330
- Kalimantan Utara: 190.