
BERITABATAM.COM, Jakarta – Merespon terkait kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng oleh pemerintah, mendapat tanggapan dari mantan Menteri BUMN Muhammad Said Didu.
Melalui akun media Twitternya, 22 April 2022. Said Didu mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon kasus ekspor CPO oleh pihak Kejaksaan Agung memiliki runtutan kerugian bagi pendapatan negara.
“Akan ada kelebihan sekitar 2 juta ton CPO dan 1,25 juta ton minyak goreng perbulan, ini mau diapakan?” komentar Didu.
Menurut sang mantan Menteri BUMN tersebut, pengelolaan kelebihan stok tidak dapat dilakukan dengan baik, dengan demikian kebijakan larangan ekspor minyak goreng menjadi sebuah kerugian bagi negara.
“Negara kehilangan pendapatan sekitar 60 persen nilai ekspor.” ungkap Said Didu.
Said Didu menambahkan bahwa atas kebijakan tersebut para petani sawit tanah air juga akan sulit dalam menjual tandan buah segar.
” Tandan buah segar (TBS) turun. sehingga solusi terbaik adalah subsidi minyak goreng seperti biodiesel.” terang Said Didu. (dodi)