
BERITABATAM.COM, Batam – Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu Oleh Dit resnarkoba Polda Kepri dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022. Dengan jumlah laporan sebanyak 1 Laporan Polisi dengan tersangka 1 orang. Kamis (14/4/22).
Kegiatan pemusnahan di pimpin oleh Kasubdit I Dit resnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., di dampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH. Kegiatan ini di hadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Dit resnarkoba Polda Kepri.
“Berdasarkan dari Laporan Polisi dengan jumlah ter sangka Satu orang berinisial KD alias I serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ke tetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.” Jelas Kasubdit I Dit resnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu Oleh Dit resnarkoba Polda Kepri
“Barang bukti yang berhasil di sita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022. tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu, yang akan di lakukan pemusnahan adalah sebanyak 116 gram narkotika jenis Sabu, yang telah di sisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk di kirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 4 gram narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.” Ucap Kasubdit I Dit resnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
“1 gram Narkotika jenis Sabu di asumsikan dapat di gunakan oleh 5 orang pengguna. barang bukti yang di sita sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu kemudian di bagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat di selamatkan adalah 683 orang / jiwa.” Ungkap Kasubdit I Dit resnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu di musnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air panas yang di saksikan langsung oleh ter sangka dan tamu undangan dari Ke jaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.
“Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.(Bagus/ hs)