
BERITABATAM.COM, Batam – Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berlangsung di dua lokasi yang ada di Kota Batam. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik di dampingi oleh Panit I Unit I Subdit III Dit reskrimum Polda Kepri Iptu Robinsar Tampubolon, SH dan Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Hul Hak, SH saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Rabu (13/4/2022).
″Berdasarkan dari Laporan Polisi no : LP- B / 34 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Sekupang / Polresta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 12 April 2022 dengan tersangka Inisial AS Alias BI yang merupakan Residivis di kasus yang sama, jenis kelamin Laki-laki, 33 Tahun, wiraswasta, alamat di Ruko belakang BCA, Jodoh, Kota Batam dan dua orang tersangka Inisial PU dan RI sampai saat ini masih dalam Pencarian dan pengejaran oleh tim″. Ungkap Kasubdit Jatanras Dit reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik.
″Modus Operandi dari tersangka ini adalah mengincar rumah-rumah kosong terutama pada saat bulan puasa hingga raya Idul Fitri dan untuk Tempat kejadian ada dua TKP, yang pertama berada di Ruli Tiban 2, Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan di Perumahan Pesona Rhabayu Kecamatan Sekupang, Kota Batam″. Jelas Kasubdit Jatanras Dit reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik.

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
″Berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh tim di lapangan bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan Mobil Avanza dengan Nopol yang telah di kantongi oleh tim, kemudian di lakukan pengecekan di ketahui bahwa kendaraan tersebut adalah Mobil Rental dan yang merental adalah tersangka Inisial AS alias BI, setelah mendapatkan informasi tersebut tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekira jam 20.55 wib Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri Berhasil Mengamankan Inisial As Alias B″. Ujar Kasubdit Jatanras Dit reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik
″Barang Bukti yang di amankan adalah 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah kunci L, 1 buah Cuting dengan gagang warna Orange, 1 buah linggis, 2 buah Regulator tabung gas, 10 Unit Jam Tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 Unit Speaker, 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor Kucing Himalaya warna Hitam″. Tutur Kasubdit Jatanras Dit reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik.
″Cara tersangka ini menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran. Disaat Kondisi sepi mereka langsung masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah″. Ujar Kasubdit Jatanras Dit reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik
″Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Tindak Pidana Pencurian. Pemberatan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun″. Tutup Kasubdit Jatanras dit reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik(Bagus/ hs)