
BERITABATAM.COM, Batam – Polda Kepri mengungkap pelaku pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Petugas dari Polda Kepri menangkap 3 unit kendaraan yang merupakan angkutan umum yang disalahgunakan.
Polda Kepri melalui Ditreskrimsus mengungkap pelangsir solar ilegal di SPBU wilayah Sagulung dan Tembesi Kota Batam.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha telah melakukan monitoring terhadap aktivitas tiga angkutan umum tersebut.
“Mereka bukan mencari muatan. Akan tetapi keliling ke sejumlah SPBU untuk melangsir BBM subsidi,” kata Dhani Chatra Nugraha, Jumat, 15 April 2022.
Karena curiga, katanya, lalu petugas membuntuti dan menghentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum itu.
“Terbukti mereka membawa solar subsidi. Dan kendaraan mereka sudah dimodifikasi,” katanya menjelaskan.
Selain mengamankan tiga unit mobil angkutan umum, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri turut mengamankan tiga orang pelaku dalam peristiwa tersebut.
Dhani menambahkan, para pelaku atau supir angkutan umum Dapur 12 itu melangsir solar subsidi dengan memanfaatkan fuel Card, kartu kendali BBM bersubsidi.
“Mereka memanfaatkan kartu kendali solar subsidi. Mobil pertama diamankan sore dan dua lainnya pada malam hari,” tambahnya. (akbar)