
BERITABATAM.COM, Bintan – Polres Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana PMI Ilegal, hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang di laksanakan pada Jumat (22/04/2022).
Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. dan Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson serta rekan-rekan media.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa Sat Reskrim telah menangkap 2 orang tersangka keterkaitan dengan Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dengan inisial MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI Ilegal yang sudah di lakukannya sebanyak 5 kali dari bulan Januari sampai dengan April 2022, sedangkan tersangka AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada saudara MA di Perairan Malaysia.
Selama bulan Januari sampai dengan April 2022, pengantaran PMI ilegal yang di lakukan dari Pelabuhan Rakyat di Desa Berakit Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan menuju Perairan Malaysia dengan menggunakan kapal Pompong kayu milik MA. Sesampainya di perairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR para PMI Ilegal tersebut di pindahkan ke kapal Pukat Nelayan yang berbendera Malaysia dan bekerja sebagai ABK di Kapal tersebut dengan upah 1000 Ringgit Malaysia persepuluh hari kerja. MA menerima upah sebesar RP 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang di lakukannya. Uang tersebut di peroleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia.
“Atas perbuatan yang di lakukan tersangka AR dan MA, dapat di Pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah)”, dan saat ini masih di lakukan pengembangan terkait perkara tersebut, Tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar.(Bagus/ hs)