
BERITABATAM.COM, Batam – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menyampaikan tanggapan atau jawaban Walikota Batam terhadap pandangan umum Fraksi atas Ranperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas kota Batam.
Rapat paripurna DPRD Batam, terkait Ranperda perubahan tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas di kota Batam, 7 Fraksi di DPRD Batam menyetujui untuk dilanjutkan ditingkat selanjutnya, dan 2 Fraksi meminta untuk di tinjau ulang.
Selain itu rapat tersebut sekaligus membentuk pansus dan dilaksanakan di ruang rapat paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua lll DPRD Batam Ahmad Surya, Kamis, 7 April 2022.
Amsakar mengatakan, pada prinsipnya pandangan umum yang telah disampaikan oleh semua fraksi, 7 fraksi diantaranya menyepakati Ranperda ini untuk dilanjutkan dan 2 fraksi meminta untuk ditinjau ulang.
Bagi Pemko Batam, Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini merupakan upaya kemandirian puskesmas yang ada di Batam.
“Sebagian Puskesmas sudah melakukan tata kelola pelayanan dengan sistim BLUD (Badan layanan umum daerah) namun sebagian lagi belum, maka dari itu penting ranperda ini untuk diajukan,” terang Amsakar Achmad melangsir kepriaktual.com.
Apabila Perda ini lahir, akan ada keseragaman perlakuan antara puskesmas satu dengan lainnya, termasuk keseragaman soal tarif pelayanan, jelasnya lagi.
“Yang kita inginkan ada keseragaman baik itu yang sudah BLUD atau non BLUD, pada prinsipnya dari rekan-rekan DPRD ini bisa dilanjutkan, kalau masalah mis pendapat, ini bisa dipertajam dalam rapat pansus nanti,” katanya.
Adapun 7 fraksi yang menyetujui Ranperda ini dilanjutkan adalah ; Fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Hanura dan PKB.
Sedangkan 2 fraksi lainnya yang meminta Ranperda ini di tinjau ulang adalah Fraksi PDIP dan Demokrat-PSI. (dhani)