
BERITABATAM.COM, Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Rabu 6 April 2022.
Saat membuka pertemuan tersebut, Bupati Natuna menceritakan bahwa ia pernah menjadi ASN, beberapa kali perubahan nomenklatur dan peraturan-peraturan dialaminya.
“Pada prinsipnya aturan mengenai ASN yang dibuat BKN mengatur tata cara kerja agar tertib, tidak KKN dan segala macamnya,” ucap Wan Siswandi.
Dalam pertemuan tersebut Kepala BKN Regional XII Pekanbaru menyampaikan mengenai manajemen ASN.
Secara sepintas mengenai manajemen ASN ini berbeda dengan P3K.
“Pada dasarnya P3K ini mengisi kekosongan posisi yang tidak ada menduduki,” ucapnya.
Untuk pangkat dan jabatan dalam PNS ada masa 1 tahun cpns baru menjadi PNS, selanjutnya ada pengembangan karir, promosi karir untuk PNS tidak sama dengan PPPK.
“PPPK tidak bisa mengusulkan mutasi karna sesuai kontrak di kabupaten yang dilamarnya,” jelas Kepala BKN Regional XII.
Kanreg BKN juga menyampaikan akan ada Permenpan Nomor 6 dan segera dilaunching sambil menunggu arahan MenpanRB.
Selanjutnya Ana menerangkan untuk gaji, disiplin, penghargaan, sama antara ASN dan P3K.
“Zona nyaman sebagai asn ini sebenarnya sudah berubah dimana kita disini sebagai pelayan masyarakat bukan yang dilayani oleh masyarakat, ini perlu ditanamkan dalam mindset kita,” paparnya.
Bupati Natuna sebelum menutup pertemuan tersebut, ia berharap jabatan atau formasi untuk anak asli daerah lebih diprioritaskan. (rilis)