
BERITABATAM.COM, Palangkaraya – Dua pegawai honorer DLH Pemerintah Kota Palangkaraya ditangkap karena menganiaya anggota polisi.
Kedua pelaku penganiayaan berinisial HT (35) yang merupakan pelaku utama dan BT (24) pelaku kedua.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Palangkaraya, Achmad Zaini mengatakan masih menunggu penyidikan yang dilakukan polisi.
Zaini menegaskan, jika nantinya dua pegawainya tersebut terbukti melanggar hukum kontrak kerja mereka bisa saja hentikan atau tidak diperpanjang.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan kedua pelaku adalah paman dan keponakan.
Keduanya bekerja sebagai tenaga honorer pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPS) Bukit Tunggal.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus sekira pukul 22.00 WIB.
“Keduanya diringkus saat berada di rumah saudaranya di Jalan Tjilik Riwut Km 16, Kota Palangkaraya,” terangnya pada awak media, Rabu, 11 Mei 2022.
Ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 50 Ribu membeli minuman keras (miras).
“Korban berinisial GJ (42) yang tak terima, sempat adu mulut dengan tersangka HT. Yang berujung GJ memukul pelaku sebanyak 2 kali,” ungkap Kapolresta.
Tak terima atas perlakuan korban, HT pun pulang ke rumah dan memanggil keponakan serta temannya.
Tak hanya itu, HT pun membawa senjata tajam yakni Mandau saat kembali ke lokasi kejadian, hingga akhirnya terjadi penganiayaan. (***)
Sumber: tribunnews.com