BERITABATAM.COM, Batam – Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku Curanmor. Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si di dampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik., MH, dan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik, Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan dua Laporan Polisi Nomor : LP-B/217/IV/2022/SPKT/Polsek Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri. Tanggal 7 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/51/V/2022/Spkt-Kepri, Tanggal 12 Mei 2022 dengan Tempat kejadian Perkara di Taman Raya. Taman Ruli KDA Kota Batam dan beberapa wilayah di Kota Batam.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya pada hari Rabu, tangggal 11 mei 2022 tim Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang di duga pelaku berada di warnet di daerah Cikitsu Botania, Kota Batam bersama dengan temannya. kemudian Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ARH dan Inisial OHH. Dari keterangan pelaku bahwa Inisial ARH berperan sebagai Pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui media sosial facebook.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan di dapatkan Inisial RJS sebagai pembeli barang hasil curian, mendapatkan informasi tersebut Tim bergerak menuju tempat RJS yang bekerja di salah satu Super market di wilayah Marina, Kota Batam dan tim berhasil mengamanakan Inisial RJS beserta dua unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana Curanmor dan dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 5 unit motor hasil curian yang di lakukan Inisial ARH dan dari keterangannya sudah melakukan pencurian di 12 TKP di wilayah Kota Batam.
Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Modus Operandinya adalah Pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor dengan mencari sepeda motor yang terparkir di depan rumah yang tidak di kunci stang, kemudian membuka kap body sepeda motor untuk merusak kabel kunci kontak menggunakan kunci letter y, kunci pas dan obeng, kemudian menghidupkan sepeda motor dengan cara menghubungkan kabel kunci kontak hingga sepeda motor hidup yang kemudian di bawa kabur pelaku, kemudian sepeda motor hasil curian di jual melalui FJB (Forum Jual Beli) Media Sosisal Facebook.
Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 5 Unit Sepeda Motor berbagai merk, 2 buah Obeng, 2 buah kunci pas, 2 Unit Handphone, BPKB dan STNK Sepeda motor dan uang tunai Rp. 200.000,-. Dan atas perbuatan nya pelaku dapat di jerat dengan Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.(Bagus/ hs)