
BERITABATAM.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus perselingkuhan oknum polisi dengan polwan ‘layangan putus versi Polda Metro Jaya’.
Selain Briptu A, Polda Metro Jaya telah menghukum polwan seligkuhannya, Bripda RPH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan bahwa kasus ‘layangan putus versi Polda Metro’ ini sudah lama.
Briptu A dan Bripda RPH sama-sama telah dihukum atas perselingkuhan tersebut.”Itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya.
Dua-duanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu,” ujar Zulpan dikutip detik.com.
Briptu A, yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, dikenai sanksi pemecatan.
Sedangkan Bripda RPH dihukum demosi.
“Yang Briptu A itu sudah di-PTDH, kalau yang perempuannya itu juga sudah disidang, dihukum demosi ke Yanma,” tutur Zulpan.
“Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro,” lanjutnya.
Saat ditanya mengapa hukuman Briptu A dan Bripka RPH ini berbeda, Zulpan mengatakan hal itu kewenangan Propam.
“Itu kewenangan Propam yang memutus,” ungkapnya.
Zulpan mengatakan kasus itu terjadi pada 2019. Ia menegaskan keduanya telah dihukum oleh Propam Polda Metro Jaya.
Viral ‘Layangan Putus Versi Polda Metro
‘Seorang istri bernama Isty Febryani mengungkap perselingkuhan suaminya, oknum polisi, dengan seorang polwan yang sama-sama berdinas di Polda Metro Jaya.
Kisah perselingkuhan antara suami Isty, Briptu A, dan polwan Bripda RPH ini diungkap oleh sang istri di media sosial.
Dalam sebuah thread ‘Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)’, Isty menceritakan awal mula dia mengetahui perselingkuhan suaminya dengan polwan.
Isty mengatakan ia dan suaminya menikah pada 2016. Isty mengungkapkan suaminya, Briptu A, mulai berulah selama dia hamil.
Isty mengatakan suaminya pernah pergi ke luar kota dengan wanita yang di kontak HP-nya diberi nama ‘Teteh Ayam Penyet’.
Isty juga pernah mendapati suaminya chat sayang-sayangan dengan petugas sekuriti sebuah mal.
Isty kemudian menceritakan bahwa dia diterima bekerja di sebuah bank swasta. Namun kemudian A kembali berulah.
Sampai suatu ketika, Isty pulang ke rumah mendapati suaminya sedang tidur memakai seragam dinas.
Saat itulah Isty iseng membuka ponsel suaminya hingga menemukan chat mesra suaminya dengan kontak ‘WANITAKU’.
Isty lalu membawa HP suamiya dan merekam chat suaminya dengan ‘WANITAKU’ ini di kamar mandi.
Sampai kemudian suaminya menyusulnya dan mengambil ponselnya.
Isty kemudian mencecar suaminya itu dan menanyakan sudah berapa lama dia berhubungan seksual.
Suaminya lantas menjawab ‘tiga kali’ sambil meminta maaf dan Isty mengatakan akan melapor ke Polda.
Singkatnya, Isty mencari tahu sosok ‘WANITAKU’ itu ke teman sesama polwan.
Isty syok ketika mengetahui bahwa selingkuhan suaminya itu ternyata polwan yang berdinas sebagai Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Isty pun menghubungi polwan tersebut.
Polwan tersebut kemudian meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.
Tak sampai di situ, Isty kembali mengecek ponsel A dan menemukan chat mesra dari polwan tersebut yang berisi ‘Selamat pagi sayang’, padahal malamnya Isty sudah ‘melabrak’ polwan tersebut.
Singkatnya, setelah ribut panjang, Isty akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Belakangan, Isty mengetahui bahwa polwan itu juga telah memiliki pacar seorang polisi di satuan lalu lintas juga.
Isty melaporkan perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.
Isty juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan. (***)