
BERITABATAM.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kebijakan wajib tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN dan perjalanan dalam negeri.
Namun, peniadaan kewajiban tes PCR ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dua kali.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR , maupun antigen,” ujar Jokowi dikutip dari tempo.co.
Penghapusan kewajiban tes PCR ini, kata Jokowi, melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah terkendali.
Selain menghilangkan kewajiban tes PCR, Jokowi juga membolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker.
Meskipun diperbolehkan, Jokowi memberi syarat beberapa hal dari kebijakan tersebut.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan,” ujar Jokowi
Selain itu, Jokowi juga menyarankan agar masyarakat yang berusia lanjut dan memiliki komorbid tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Ia juga mewajibkan masker bagi masyarakat yang memilki gejala batuk dan pilek.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa Indonesia sudah mulai melakukan transisi dari pandemi menuju fase endemi. (***)