
BERITABATAM.COM, Bintan – Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Kepri mengungkap jaringan yang melakukan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Satgas Mafia Tanah Polda Kepri ini mengungkap kasus pemalsuan surat tanah dengan luas 48 hektar.
Lokasi yang diungkap Satgas Mafia Tanah Polda Kepri ini berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Untuk diketahui, Satgas Mafia Tanah Polda Kepri merupakan kerjasama beberapa instansi yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri.
Pengungkapan yang dilakukan Satgas Mafia Tanah ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Rabu, 25 Mei 2022.
Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono.
Disebutkan Harry, pemalsuan surat tanah seluas 48 Hektar ini, menindaklanjuti enam laporan polisi. Adapun rentan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018.
“Kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain,” kata Harry.
Perbuatan yang mereka lakukan ini, tambahnya, yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan. (bagus/hs)