
BERITABATAM.COM, Jakarta – Saat ini publik dihebohkan dengan kabar pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) yang disebut-sebut telah dideportasi pihak Imigrasi Singapura.
Atas kabar yang beredar luas tersebut, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pun memberikan klarifikasinya.
Pihak KBRI melalui Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud Ratna Lestari, dalam keterangannya menegaskan bahwa Ustadz Abdul Somad tidak dideportasi pihak Imigrasi Singapura.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau (UAS) tidak dideportasi, tapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura.” ujar Ratna, dikutip dari Antara, 17 Mei 2022.
Lebih lanjut Ratna menerangkan bahwa pengertian dideportasi lebih kepada jika orang yang dimaksud sudah masuk ke suatu negara, lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal.
“Jadi ini belum masuk ke Singapura, lalu ditolak izin masuk ke Singapura” terangnya. (dodi)