BerandaKEPRIANAMBASBulan Depan, Samsat Anambas Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bulan Depan, Samsat Anambas Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

BERITABATAM.COM, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas untuk Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Rencana Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan dimulai terhitung dari tanggal 1 Juli 2022 mendatang.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Anambas, Leny Elviasari, Rabu, 29 Juni 2022.

Adapun tujuan dari Penghapusan denda pajak kendaraan ini mengikuti program pemerintah Kepri.

Dan Penghapusan denda pajak kendaraan ini untuk pemulihan pasca Pandemi Covid-19, serta persiapan pajak progres di tahun 2023 mendatang.

Dirinya menyampaikan program Penghapusan denda pajak kendaraan pada tahun ini, akan dilaksanakan dalam dua tahap.

“Pertama mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022, dan tahap kedua pada 20 September sampai 30 November 2022,” ucapnya.

Leny menjelaskan, yang termasuk dalam keringanan Penghapusan denda pajak kendaraan untuk tahap 1 ada 3 jenis program.

“Biaya balik nama 100 persen, sangsi administrasi 100 persen, dan pajak pokok sebesar 50 persen,” jelasnya.

Sedangkan untuk yang tahap 2 masih sama dengan program tahap 1, hanya saja di tahap 2 pokok pajaknya diberikan 30 persen.

Selanjutnya Leny menyebutkan, program pemutihan pajak ini, dilakukan dalam rangka untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara, dan Hari Jadi Provinsi Kepri.

“Pemprov Kepri bersama Polisi Daerah (Polda) Kepri , menghadiahkan program pemutihan pajak daerah tahun 2022,” ujar Leny.

leny mengatakan yang menjadi kendala dalam penerapan pajak ini adalah letak geografis Anambas yang terdiri dari pulau-pulau.

“Alhamdulilah grafik itu naik terus, secara kita juga melakukan jemput bola yakni turun kepulau-pulau, jadi setiap jatuh tempo kita layangkan surat dan kita datangi masyarakatnya,” tuturnya

Untuk diketahui program ini dilaksanakan secara serentak di tujuh Kabupaten Kota se- Provinsi Kepri. (lintong)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img