
BERITABATAM.COM, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menemukan 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di PT Warlbor International Indonesia saat sidak, Rabu lalu.
Dari sidak tersebut, belum diketahui apakah TKA itu mempunyai izin kerja di Indonesia atau tidak.
Ketua Komisi I Lik Khai mengatakan pihaknya masih menunggu seluruh izin dari pihak perusahaan. Jika ternyata diketahui TKA tersebut tidak ada izin kerja, maka pihaknya akan melaporkan ke Imigrasi.
“Mereka wajib dideportasi (kalau tidak ada izin),” tegasnya.
Komisi I lanjutnya, juga akan mengecek izin perusahaan lainnya. Jika tidak lengkap izin perusahaannya, maka akan dikoordinasikan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk semua izin.
“Pada dasarnya mereka kalau saya lihat sudah bergerak beroperasi. Tapi kita juga mau tau, apakah izin mereka lengkap atau tidak,” tegasnya.
Untuk itu, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan operasional perusahaan itu. Karena pihaknya tidak ingin mengeluarkan kesimpulan bahwa perusahaan itu tidak punya izin, namun saat di DPRD Batam, mereka bisa menunjukkan semua izinnya. (redaksi)