
BERITABATAM.COM, Batam – Embat perhiasan, gerak cepat Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap mantan karyawan Restoran Pondok Sambel Ijo, Jumat, 24 Juni 2022 malam pukul 21.40 WIB.
Adapun mantan karyawan Restoran Pondok Sambal Ijo yang di tangkap oleh Reskrim Polsek Lubukbaja ini berinisial To alias Da. Mereka inilah yang embat perhiasan pengunjung restoran tersebut.
Selain mantan karyawan Restoran Pondok Sambal Ijo, Reskrim Polsek Lubukbaja juga menangkap Ra yang membantu menjualkan hasil curian.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono membenarkan penangkapan terhadap mantan karyawan yang mencuri perhiasan bos Pondok Sambal Ijo.
Budi Hartono mengatakan, yang menjadi korban adalah Sri Handayani. Dan pelapor mengetahui perhiasannya hilang, Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Awal korban mengetahui perhiasannya hilang ketika ia selesai mandi. Dan ia kaget ketika akan meletakkan cincin kotak perhiasannya.
Namun betapa kagetnya, saat itu korban mengetahui tidak mendapati lagi perhiasan dan uang senilai Rp.19.000.000 miliknya.
“Dan total kalau di totalkan keseluruhan kerugiannya sekira Rp. 50.000.000,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan sehingga korban berinisiatif membuat laporan ke Polsek Lubukbaja, Batam.
Atas dasar laporan korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Lalu, guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan tersangka To alias Da dan Ra di Homestay and Cafe Botania Batam Kota, Batam.
“Dan pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik korban berupa emas serta uang tunai,” beber Budi Hartono.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti (BB), di bawa ke Polsek Lubukbaja guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di amankan, yakni handphone merk Samsung A25 warna biru, sweater warna biru, tas ransel warna hitam dan uang tunai Rp.2.000.000. (lintong)