
BERITABATAM.COM, Batam – Tempat hiburan malam, Holywings di Batam masih tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
Diperbolehkannya tempat hiburan malam, Holywings di Batam karena memiliki perizinan yang dikantongi.
Dan hal ini diketahui ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam melakukan sidak di Holywings.
Tim DPM-PTSP Batam ini melakukan sidak ke tempat hiburan malam Holywings Batam, selasa, 28 Juni 2022.
Sejumlah Tim Gabungan Pemerintahan Sat Pol PP, dan DPM-PTSP, Dinas Pariwisata dan Cipta Karya, mendatangi Holywings Club yang terletak di Harbourbay, Batuampar.
Perihal kedatangan tim gabungan tersebut untuk memeriksa kelengkapan izin beroperasinya Holywing’s tersebut.
“Meninjau perizinan yang dimiliki oleh Holywings,” Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPMPTSP Kota Batam, Teddy Nuh.
Lebih jauh dikatakannya, Holywings telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai dan OSS.
Namun diakui Teddy, ada beberap perizinan mendasar yang belum dimiliki dan dikantongi oleh Holywings
Ia juga menegaskan kalau Holywings tidak mengurus izin mendasar ini, maka dapat dilakukan penutupan.
Meskipun ada beberapa Izin yang belum dimiliki, Teddy mengatakan Holywings Batam tetap diperbolehkan untuk beroperasi. (lintong)