
BERITABATAM.COM, Lampung – Misteri pembunuhan di Bandar Lampung dengan korban Tarmizi Maherat (57) terkuak.
Kasus pembunuhan Tarmizi Maherat ini dilakukan secara bersama-sama dan dengan perencanaan.
Otak dari pembunuhan terhadap Tarmizi Maherat ini adalah seorang wanita FK alias Ica alias Caca alias Celse (21).
Pembunuhan yang dilakukan berencana ini diungkap oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.
Doffie mengatakn Ica, warga Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Tarmizi Maherat.
Pembunuhan warga Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, dilakukan secara berencana.
Doffie Pahlevi Sanjaya menyampaikan hasil pengungkapan ini didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Danu, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, dan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas
Kapolres Lampung Tengah ini menjelaskan antara korban dan otak pelaku ini mempunyai hubungan asmara.
“Korban dianggap ingkar janji untuk membelikan mobil, rumah, dan memberikan usaha,” kata Doffie Pahlevi Sanjaya.
Dofffie melanjutkan, Ica menyampaikan kekecewaan ini kepada sang kekasih Bagas Tio Juanda (22), warga Kampung Gorasjaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Selasa 21 Juni 2022.
“Saat inilah niat jahat untuk membunuh korban pun muncul,” ujar Doffie Pahlevi Sanjaya.
Dari pertemuan itu, katanya, Bagas yang merupakan mahasiswa semester IV perguruan tinggi swasta di Lampung ini mengajak adiknya AT (17).
AT mengajak rekannya AD (18), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Perencanaan untuk melakukan pembunuhan itu pun disusun,” ujar Doffie Pahlevi Sanjaya.
Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, kata Doffie Pahlevi Sanjaya, Ica janjian ketemu dengan korban di sebuah penginapan daerah Rajabasa.
“Setelah bertemu, keduanya keluar mengendarai mobil Toyota Fortuner milik korban ke arah Panjang, Bandarlampung,” jelasnya.
Lalu, katanya melanjutkan, keduanya bertemu dengan Bagas, AT, dan AD. Tanpa curiga, kelimanya berangkat menuju Pantai Sebalang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam perjalanan, kata Doffie Pahlevi Sanjaya, korban langsung beraksi menjalankan rencananya.
“Dicekik oleh salah satu tersangka hingga pingsan. Penyiksaan bertubi-tubi dilakukan para tersangka. Para tersangka sempat berputar-putar untuk membuang korban,” sebutnya.
Awalnya, para pelaku ini sempat berpikir hendak membuang korban ke daerah tol Itera. Namun urung karena melihat lalu lalang kendaraan.
“Akhirnya diputuskan korban dibuang ke Kecamatan Bekri, Lampung Tengah,” katanya.
Setibanya di Kecamatan Bekri, tambahnya, pelaku melihat korban belum meninggal. Lalu, katanya, pelaku memukuli kembali kepala dan wajah korban sampai tewas.
“pelaku menguburkan korban di daerah Danau Bekri untuk meninggalkan jejak,” kata Doffie Pahlevi Sanjaya.
Beberapa hari setelah korban dikuburkan, katanya, warga menemukan jenazah korban. Warga melihat, jasad korban muncul ke permukaan.
Dengan temuan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan. AT dan AD berhasil ditangkap di rumahnya saat tidur pulas, Senin, 27 Juni 2022.
Lalu, dari nyanyian kedua pelaku, polisi menangkap Ica dan Bagas di Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Keduanya ditangkap di sebuah penginapan yang rencananya akan kabur ke Batam atau Bangka Belitung, Selasa, 28 Juni 2022,” ujar Doffie Pahlevi Sanjaya.
Dari tindak kejahatan yang dilakukan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.
“Adapun ancaman untuk para pelaku ini hukuman seumur hidup,” ungkap Doffie Pahlevi Sanjaya. (bagus/hs)