
Dalam rapat PDPB ini dihadiri Pemerintah Daerah yang diwakili Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Instansi vertikal dan sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol) di Anambas. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah mengatakan bertujuan melakukan update Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun data yang diupdate ini, katanya menambahkan, baik untuk DPT yang telah terdaftar, maupun yang belum. “Mei 2021 kemarin sudah dimulai. Bulan Juni sudah mulai meminta data kepada desa untuk mengupdate pemilih, termasuk dengan DPT yang telah meninggal, maupun anak sekolah yang telah mempunyai KTP-elektronik,” kata Padillah. Dirinya juga menyampaikan, untuk anak sekolah yang telah mencukupi umur akan tetapi belum mempunyai KTP, akan kita arahkan datanya kepada Disdukcapil Anambas, setelah itu barulah bisa kita update. “Kita juga akan mengarahkan kepada Disdukcapil untuk anak sekolah yang belum mempunyai KTP-el, agar bisa mempunyai KTP-el dan data pemilih bisa di update,” ucapnya. Fadillah menjelaskan, untuk data pemilih di Anambas sejak 2020 hingga Mei 2022 mengalami peningkatan, dan KPU sendiri akan terus melakukan update hingga keseluruh lokasi di Anambas hingga mendapatkan data yang maksimal. “DPT masyarakat Anambas pada 2020 lalu berjumlah 31.707 dan sampai Mei tahun 2022 ini telah meningkat ke angka 32.006,” katanya. Namun jumlah ini belum hasil final. Karena, katanya, masih terus melakukan update dari DPT baru maupun DPT yang telah meninggal. “Untuk itulah adanya update data agar setiap masyarakat dapat memberikan hak suaranya dalam,” jelas Padillah. (ria fahrudin)