BERITABATAM.COM, Batam – Mantan petinju, berinisial Brh (55) hajar seorang pengurus Masjid Al-Kausar, Tiban Kampung, Sekupang, Minggu, 5 Juni 2022.
Pengianiayaan mantan petinju yang diduga mengalami gangguan jiwa terhadap marbot ini sempat viral.
Adapun kasus penganiayaan terhadap marbot yang dilakukan mantan petinju ini terjadi selepas menunaikan shalat berjamaah subuh.
Aksi main hakim sendiri terhadap marbot masjid penyandang disabilitas itu, sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.
Dalam video itu, pelaku sempat melayangkan beberapa kali pukulan dengan membabi buta ke tubuh korban hingga nyaris tersungkur.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, selesai melaksanakan sholat subuh di Mesjid Al-Kautsar, korban duduk diteras Masjid bersama rekannya.
“Tidak berapa lama, pelaku datang ke mesjid untuk mengambil nasi kuning sumbangan dari jamaah sambil mengucap salam ‘Assalamualaikum’,” ujar Kompol Yudha Surya Wardana seperti dikutip di kabarbatam.com, Senin, 6 Juni 2022 siang.
Lalu, korban membalas salam dari pelaku. Saat itu, pelaku berbicara dengan rekan korban dengan mengatakan “ko sombong kali kau, aku tegur tidak pernah menjawab,”
Lanjut, Kompol Yudha menyampaikan, kemudian rekan korban mengatakan kepada pelaku “emang seperti itu Bud orangnya, tidak pernah menyahut”.
Tiba-tiba, pelaku langsung memukul mata sebelah kiri dan kepala korban berulang kali.
“Korban hanya menghindar saja dan setelah melayangkan pukulan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban pulang ke rumah,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian kepala dan memar bagian mata sebelah kiri.
Karena tidak terima penganiayaan ini, katanya, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang untuk di tindak lanjuti.
Menanggapi laporan korban, unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M.Ridho Lubis langsung ke lokasi kejadian dan mencari saksi-saksi serta informasi tentang kejadian tersebut.
Disebutkannya, pada Minggu, 5 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Tiban kampung.
“Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan behasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Saat ini, pelaku penganiayaan berinisial BRH (55) telah diamankan Polsek Sekupang guna pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut. (bagus/hs)




