BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial FF (22) mengaku sebagai anggota kepolisian melakukan penggerebekan portitusi online.
Aksi tersangka FF ini dapat berjalan lancar dibantu oleh seorang oknum anggota TNI berinisial LS (30).
Tindakan FF melakukan penggerebekan portitusi online ini untuk melakukan pemerasan terhadap wanita panggilan.
Untung aksi pelaku ini dapat terbaca dan terungkap oleh tim Jatanras Polresta Tanjungpinang.
Tindakan pelaku ini diungkap usai pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang wanita di penginapan Wisma Bintan Harmoni, Selasa, 31 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.40 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar bersama rekannya.
“Kemudian pelaku langsung mengetuk pintu kamar dengan mengaku sebagai anggota Polres,” ujar AKP Awal Sya’ban kepada awak media, Rabu, 1 Juni 2022.
Selanjutnya, katanya menambahkan, pelaku langsung mengambil handphone dan dompet milik korban dengan mengancam korban yang telah melakukan prostitusi online.
Tak hanya merampas barang berharga milik korban, pelaku juga melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban dan meninggalkan begitu saja.
“Karena menstruasi, pelaku LS (oknum) justru meminta korban menghisap alat kelaminnya dan meninggalkan ia begitu saja,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.050.000 dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Menerima laporan korban, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Pada pukul 21.25 Wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Komplek Ruko D’Green City Kota Tanjungpinang dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” terangnya.
Saat ini, terhadap pelaku FF (22) diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum sementara oknum TNI berinisial LS (30) diserahkan ke POM. (bagus/hs)