
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menahan lelaki berinisial EHB atas tuduhan penipuan, Jumat, 3 Juni 2022.
Tersangka EHB ditahan Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengeluarkan Cek Kosong senilai Rp300 juta.
Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan tersangka mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.
Dijelaskan Awal Sya’ban, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya yang diduga Cek Kosong.
“Kita tangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Awal di Tanjungpinang, Sabtu, 4 Juni 2022.
Untuk diketahui, kejadian ini terjadi tanggal 15 Maret 2020 lalu. Saat itu, antara pelapor Herman bersama Rian dan pelaku bertemu di rumah makan Sederhana.
Pertemuan mereka terkait permasalahan material yang diambil dari PT Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau, Natuna.
“Pelaku memberikan satu lembar cek Bank Riau Kepri senilai Rp300 juta,” katanya.
Namun pada tanggal 18 Mei 2022, korban ingin mencairkan cek itu ternyata tidak bisa. Dan saat korban mencoba mengkonfirmasikannya, ternyata tidak ditanggapi.
Atas tindakan ini, polisi menahan tersangka dan juga mengamankan barang bukti yakni satu lembar cek Bank Riau Kepri No. BLK 57463 TANGGAL 15 MEI 2020 senilai Rp. 300.000.000. (ria fahrudin)