
BERITABATAM.COM, Jakarta – Sejak 26 Juni 1998, dunia menetapkan sebagai Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional.
Dengan penetapan Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional ini, setiap tanggal 26 Juni untuk menentang kejahatan penyiksaan.
Selain itu, setiap tanggal 26 Juni di Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional ini agar menghormati, dan untuk mendukung korban di seluruh dunia.
Adapun Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional tanggal 26 Juni dipilih oleh Majelis Umum PBB karena dua alasan.
Pertama, tanggal 26 Juni 1945, Piagam PBB ditandatangani – instrumen internasional pertama yang mewajibkan anggota PBB untuk menghormati dan memajukan hak asasi manusia.
Kedua, tanggal 26 Juni 1987 adalah ketika Konvensi PBB Menentang Penyiksaan diberlakukan.
Keputusan untuk setiap tahun memperingati Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional diberlakukan oleh Majelis Umum PBB atas usul Denmark.
Yang Denmark merupakan rumah Dewan Rehabilitasi Korban Penyiksaan Internasional (DRKPI). Sehingga, tanggal 26 Juni yang pertama diberlakukan pada tahun 1998.
Sejak itu, hampir 100 organisasi di berbagai negara di seluruh dunia memperingatinya dengan perayaan dan kampanye.
Di Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional ini adalah hari di mana kita memberikan penghormatan kepada mereka yang telah mengalami hal yang tak terbayangkan.
Ini merupakan kesempatan bagi dunia untuk berbicara melawan hal yang tak terkatakan.
Hal ini telah berlangsung lama bahwa suatu hari akan didedikasikan untuk mengingat dan mendukung banyak korban penyiksaan di seluruh dunia.
Pada Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional ini, kami mengungkapkan solidaritas kami dengan, dan dukungan untuk, ratusan ribu korban penyiksaan dan anggota keluarga mereka di seluruh dunia yang mengalami penderitaan tersebut.
Kami juga mencatat kewajiban Negara tidak hanya untuk mencegah penyiksaan tetapi juga untuk memberi semua korban penyiksaan ganti rugi yang tepat dan efektif, kompensasi dan bentuk-bentuk sosial, psikologis, medis dan hal rehabilitasi lainnya.
Kedua Majelis Umum dan Dewan Hak Asasi Manusia kini sangat mendesak Amerika untuk mendirikan dan mendukung pusat-pusat atau fasilitas rehabilitasi. (lintong)