
BERITABATAM.COM, Karimun – Nelayan di Kecamatan Meral, Karimun keluhkan kesulitan mengurus tanda daftar kapal perikanan (TDKP).
Kesulitan dan keluhan ini disampaikan oleh sejumlah nelayan dari kelompok nelayanan Perpat Sungsang, Karimun.
Menurut nelayan Karimun ini, lambatnya yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun.
Abun Tjun, Ketua Kelompok nelayan Perpat Sungsang mengatakan berawal adanya keluhan dari nelayan di Kecamatan Meral yang tak kunjung selesai pembuatan dokumen ini.
Sementara, katanya menambahkan, untuk mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar harus memiliki surat rekomendasi pengisian BBM yang berlandaskan dokumen tersebut.
“Ada nelayan kita yang mengurus dokumen itu, sampai sekarang tidak juga selesai,” kata Abun seperti dikutip dari gurindam.tv
Disebutkannya, nelayan yang menguruskan dokumen itu sudah hampir 2 bulan.
“Alasannya ada gangguan dari sistem,” kata Abun menjelaskan.
Abun Tjun juga menambahkan, dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Karimun, Kepala Cabang DKP Kepri di Karimun proses pembuatan dokumen tidak butuh waktu lama.
“Penyampaian Kacab DKP Kepri di Karimun itu untuk membuat dokumen itu dengan waktu 15 menit. Ini yang perlu kita pertanyakan,” kata Abun menutup. (***)