
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang tangkap Ns atas dugaan melakukan tindakan asusila.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang lelaki berinisial Ns ini melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Aksi kejahatan tindakan asusila yang dilakukan tersangka ketika korban berbelanja di warung pelaku, Senin, 2 Mei 2022 lalu.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan kejadian berawal saat korban berbelaja ke warung pelaku.
Entah apa yang menghantui, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang masih dibawah umur.
“Saat itu, pelaku juga mengajak korban menonton video adegan dewasa,” kata Awal, Sabtu, 26 Juni 2022.
Mengetahui kejadian yang dialami korban, orangtua korban merasa tidak senang dan tidak terima.
Lalu, orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu, lanjut Awal, Jumat, 24 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Wira Pratama memburu pelaku.
Dan penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalan Kampung Sei Serai, Gang Bunga.
Kemudian Tim Jatanras mendatangi lokasi tersebut, dan didapati pelaku sedang berada di rumah tersebut.
“Kita bawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Awal. (***)