
BERITABATAM.COM, Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan kegiatan non yustisi berupa penindakan dan pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Plt Kabid PPHD Satpol PP Inhil Hady Rahman mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di sisi Jembatan Parit 15 Jalan Prof M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Hady menuturkan bahwa PKL ini telah menerima teguran secara lisan sebanyak tiga kali.
Kegiatan ini dilandasai Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 25 / l / HK-2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Inhil dan Tim Operasional Non Yustisional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Inhil.
“Kami lakukan pembongkaran terhadap bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat,” ujar Hady.
Hady menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah melakukan teguran dan surat peringatan kepada para PKL yang berjualan di DAS.
“Maka dari itu hari ini kami lakukan eksekusi terhadap bangunan lapak PKL yang masih saja memanfaatkan fasilitas umum,” ucap Hady. (lintong)