
BERITABATAM.COM, Anambas – Bupati Anambas, Abdul Haris melakukan presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022, Rabu, 29 Juli 2022.
Dalam presentasi dan wawancara KIPP 2022 ini, Bupati Anambas Abdul Haris didampingi oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Presentasi dan wawancara KIPP 2022, Bupati Anambas Abdul Haris ini dilaksanakan secara virtual dan disiarkan secara langsung melalui youtube channel Sinovik Kementerian PANRB.
Inovasi yang diangkat pada KIPP 2022 adalah Inovasi Pulau Pahat Anambas (Penjemputan Langsung Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Cepat dan Tepat di Anambas).
Di awal presentasinya, Bupati Anambas memaparkan Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.
Lalu, Abdul Haris juga memaparkan letak geografis, batas wilayah, luas wilayah, dan jumlah penduduk Kabupaten Anambas.
Selanjutnya, Bupati Anambas menjelaskan Inovasi Pulau Pahat merupakan inovasi pelayanan penjemputan langsung dan pengantaran dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP – el, Akta Kelahiran, KIA, Akta Kematian) ke alamat.
Inovasi yang dilakukan untuk memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat yang bertempat tinggal di pulau-pulau.
“Ini dilaksanakan sejak 11 Februari 2019 sampai dengan sekarang,” kata Abdul Haris menjelaskan.
Selain itu juga, Abdul Haris menjelaskan timbulnya ide Inovasi Pulau Pahat Anambas dikarenakan letak geografis yang terdiri dari pulau – pulau yang berjumlah 255 pulau.
Dikatakannya mengingat terkadang cuaca ekstrim pada bulan tertentu terjadi di Kabupaten Anambas dengan gelombang tinggi.
Dimana, di Kabupaten Anambas bisa mencapai gelombang lebih dari 5 meter. Selain itu juga, katanya, jarak tempuh antar pulau.
“Jarak tempuh antar pulau yang jauh, serta tingginya biaya dan transportasi,” katanya.
Dalam paparan Abdul Haris di KIPP 2022, menjelaskan tujuan Inovasi Pulau Pahat yaitu memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat yang bertempat tinggal di pulau-pulau.
Dimana program ini memfasilitasi dokumen kependudukan untuk penduduk rentan administrasi kependudukan.
Adapun fasilitas dokumen pendudukan itu seperti lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa, sakit menahun dan lainnya, serta meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan.
Lalu, fasilitas dokumen kependudukan lainnya yakni KK, KTP, Akta Lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kematian. (lintong)