
BERITABATAM.COM, Anambas – Bupati Anambas Abdul Haris menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Anambas, Senin, 18 Juli 2022.
Abdul Haris, Bupati Anambas menyanpaikan Ranperda di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas,di ruang rapat lantai 1 kantor DPRD Anambas.
“Pendapatan daerah Anambas dianggarkan sebesar Rp 1.122.660.844.535. Sampai akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 845.562.863.756 atau 75,32 persen,” ucap Abdul Haris.
Bupati Anambas menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang merupakan tahun ketujuh pemerintah Anambas.
Pada tahun ketujuh, Pemkab Anambas mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasis akrual dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Hal ini sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
“Materi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang disampaikan dan disajikan kepada DPRD adalah dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual meliputi 7 komponen utama,” kata Abdul Haris.
Ketujuh komponen itu yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas.
Lalu, catatan atas laporan keuangan TA 2021 berdasarkan Audit BPK RI atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021.
Bupati Anambas juga menuturkan substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 bahwasanya, Ranperda disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Melalui surat Bupati Anambas Nomor 316/Kdh.KKA.900/06.2022 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, yang telah disampaikan pada tanggal 30 Juni 2022 lalu,” tuturnya.
Selanjutnya, Abdul Haris menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdian Syah mengatakan bahwa rapat ini digelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai amanat peraturan pemerintah,” katanya. (lintong)