
BERITABATAM.COM, Natuna – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa mensosialisasikan hukum terkait pengelolaan keuangan desa.
Materi disampaikan Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melalui Kasubsi Intel dan Datun Alvin Dwi Nanda.
Sosialisasi hukum dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa tentang pengelolaan keuangan desa dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati, Senin, 25 Juli 2022.
Sosialisasi dibuka dengan memberikan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan Jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi hukum ini sebanyak 52 kepala desa dan 10 camat se Kabupaten Kepulauan Anambas.
Adapun materi yang disampaikan yakni tentang pengertian korupsi, tindak pidana korupsi, dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.
Alvin Dwi Nanda menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan desa secara bersama-sama, baik itu dari pihak kecamatan, dinas sosial maupun inspektorat setempat.
Salah satu peran pengawasan itu, tertuang dalam Permendagri No. 73 tahun 2020, yakni memberikan peran pengawasan kepada camat untuk melakukan evaluasi dalam pengelolaaan keuangan desa.
“Kecamatan harus memberi suatu fungsi pembinaan kepada desa,” kata Alvin.
Apabila kadesnya belum mengerti, katanya, maka segera berkoordinasi ke tingkat atasnya, baik itu ke Dinas sosial maupun ke dinas Inspektorat kabupaten.
“Agar dalam pelaksanaan kegiatan ada evaluasi terlebih dahulu,” sebut Alvin.
Lebih lanjut, Alvin menegaskan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa dan kecamatan harus satu dan kesatuan.
Satu persepsi, tambahnya, yakni menuju pembangunan Pemerintahan yang sejahtara, aman, maju dan damai.
“Kades dan Camat harus senantiasa bersinergi untuk mewujudkan pembangunan di desa agar terhindar dari praktik perilaku korupsi. Jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya. (lintong)