
Demikian disampaikan Ketua Tim Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI wilayah I, Tri Desa Adi Nur Cahyo. Disebutkan Tri Desa, kedatangannya bersama rombongan ke Anambas dalam rangka koordinasi pembarantasan pencegahan terjadinya Korupsi. “Dalam hal pencegahan ini, kami memiliki aplikasi jaga.id,” ucap Tri Desa di ruang rapat utama lantai III Sekretariat Kantor Bupati, Jalan Pasir Peti, Kamis, 28 Juli 2022. Dikataknnya, Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memasukkan domkumen dalam rangka untuk mencegah terjadi Korupsi. “Dalam aplikasi itu, kita harap Pemda mengapload dokumen-dokumen untuk menunjukkan keseriusan Pemda dalam rangka Pencegahan Korupsi,” sebutnya. Tri Desa Adi Nur Cahyo menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinas atau kolaborasi dengan Kacabjari Natuna di Terempa. Kolaborasi yang dilakukan terkait perbaikan pengelolan aset Pemda. Diharapkan aset Pemda dapat dikelola lebih baik lagi dari pada tahun sebelumnya. Hal ini, katanya, sesuai dengan arahan Presiden RI. Dimana, tambahnya, pada tahun 2024-2025 seluruh aset milik Pemda sudah harus di sertifikasi. Langkah ini diambil, katanya lebih jauh, supaya tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim aset milik Pemda. “Anambas saat ini, kurang lebih ada sekitar 300 aset yang belum di sertifikasi. Namun, melalui koordinasi bersama Inspektorat Pemkab Anambas berkomitmen tahun 2024 itu akan serentak menyelesaikan,” ungkap Tri Desa Terkait hal lain mengenai pajak pendapatan Daerah, diusulkan inovasi yang lebih banyak lagi dari pihak BKD. Dimana potensi yang ada di Anambas, menurutnya masih banyak yang belum mampu digarap secara maksimal. Sejauh ini, dalam penilaian MCV Anambas, pada tahun 2020 dapat peringkat keempat di Kepri. Peringkat ini, katanya, dengan capaian nilai 70. Kemudian, pada tahun 2021, Kabupaten Anambas naik nilainya menjadi 83, atau naik sebanyak 13 persen. “Diharapkan pada tahun ini persentasi itu bisa pertahankan lagi,” katanya. (ria fahrudin)