
BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Nongsa menangkap seorang oknum guru ngaji di Nongsa berinisial MS (53).
MS, oknum guru ngaji di Teluk Bakau ini ditangkap atas dugaan melakukan tindak kejahatan asusila.
Adapun MS, oknum guru ngaji ini melakukan tindak kejahatan asusila terhadap dua orang anak yang masih dibawah umur.
Aksi tindak kejahatan asusila yang dilakukan oknum MS ini terjadi di toilet Mushola pada Rabu, 29 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB.
Kejadian yang terjadi pada sekitar 7 bulan lalu ini baru terungkap saat ini.
Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum ustas yang diduga melakukan tindak kejahatan asusila.
Pada saat kejadian, MS melihat korban dan beberapa temannya masih berada di Musola karena kebagian piket.
Lalu, entah setan apa yang merasuki, pelaku memanggil korban, dan meminta masuk toilet.
“Pelaku minta korban mengunci pintu toilet,” ungkap Kapolsek Nongsa, Senin, 18 Juli 2022.
Dalam posisi toilet terkunci, pelaku dengan bebas melakukan tindak kejahatan asusila seraya melayangkan sedikit ancaman.
Aksi tindak kejahatan asusila pelaku tidak putus sampai pada korban pertama, lalu pelaku melakukan kejahatan yang sama pada korban lainnya.
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan memberitahu kepada siapa-siapa ya’. Dan korban merasa takut dan baru kali ini terungkap,” ujar Yudi Arvian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta lecet di bagian alat vital sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan korban, dengan gerak cepat pada hari Rabu, 13 Juli 2022), Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju rumah kediaman pelaku sesuai dengan informasi yang sudah diterima.
“Anggota langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Selain itu ada barang bukti lain yang ikut dibawa petugas,” ujar Kapolsek Nongsa.
“Sesampainya di rumah pelaku, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung mengamankan MS beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (bagus/hs)